Tak Berkategori

Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, Dukung Revisi UU No. 6/2014 Tentang Desa Untuk Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Masuk Prolegnas 2023.


Foto : A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon Raya.

Cirebon, suaraindependentnews.id | Ketua Lembaga Bantuan Hukum Elegan Lugas Intelegensia Tegas (LBH ELIT) Cirebon Raya mengatakan, bahwa secara pribadi dan LBH ELIT Cirebon Raya sangat mendukung tuntutan Kepala Desa (Kades) yang ingin masa jabatan mereka diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pasalnya, ribuan Kades yang melaksanakan aksi damai agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk direvisi didepan Gedung DPR RI beberapa hari lalu, merupakan hak warga negara dan dilindungi UU, terang A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, Sabtu (21/1/2023).

Andre (panggilan akrab A Maman Roenza) menjelaskan, LBH ELIT Cirebon Raya akan ikut membantu untuk mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 melalui LBH ELIT Pusat di Jakarta, selanjutnya disampaikan kepada DPR RI agar aspirasi dari para Kepala Desa (Kades) untuk bisa disegerakan masuk ke Prolegnas prioritas 2023 dan diberlakukan secepatnya.

Foto : A Maman Roenza dan Maolana, S.Pd. (Ketua dan Sekretaris LBH ELIT Cirebon Raya)

Menurut Andre, Kepala Desa (Kades) dengan jabatan 9 tahun, dari Kebijakan Program, nantinya bisa merealisasikan janji kampanye mereka, tanpa perlu memikirkan kontestasi Pilkades berikutnya. Selain itu, perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, bisa memberikan kesempatan kepada Kepala Desa (Kades) untuk merealisasikan program-programnya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di Pilkades karena singkatnya masa jabatan,” terang Andre.

Andre juga berpendapat, dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun, maka bisa membantu untuk meringankan beban Pemerintah Daerah.

Aksi damai yang dilakukan oleh para Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu, pastinya menimbulkan pro dan kontra dikalangan publik. Hal itu biasa, pro kontra dan suka tidak suka pasti ada. Namun bagi saya dan LBH ELIT Cirebon Raya, tetap mendukung maksimal jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan revisi UU Nomor 6/2014 bisa masuk Prolegnas tahun 2023 ini, pungkas Andre. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button