Tak Berkategori

PWO DWIPA Datangi Korban Penganiyaan Dan Polsek Gegesik Untuk Beri Dukungan Proses Hukum Bagi Pelaku Pengroyokan.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Buntut pengroyokan yang diduga dilakukan oleh Aparat Desa Bayalangu Lor yang terjadi di kantor Kuwu Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kini proses kasusnya telah mengarah kepada proses hukum terhadap yang di duga pelaku.

Informasi yang dihimpun dari salah satu media online mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari percakapan seputar harga karung yang berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap wartawan Buser Polkrim.

Di Kutip dari Buser Polkrim, pelaku yang dikenal dengan nama Dori, bersama dengan salah satu perangkat Desa Bayalangu Lor, kini telah dilaporkan ke polisi karena perlakuan mereka yang melampaui batas dan menyebabkan luka-luka pada wartawan tersebut.

Meskipun demikian, kasus ini tidak hanya menjadi sorotan media online dan cetak, namun juga menjadi perhatian serius dari PWO DWIPA Cirebon, apalagi rekan wartawan yang menjadi korban penganiayaan sedang melakukan tugas peliputan sesuai UU 40/2019 tentang Pers.

Selain mengutuk keras terhadap kriminalisasi wartawan, Ketua Zen dan Firda bendahara DPD PWO DWIPA Cirebon Raya saat dihubungi melalui Whatsapp meminta agar pihak Kepolisian mengusut kasus ini dengan transparan sampai adanya kepastian hukum.

Dan hari ini kami jajaran DPD PWO DWIPA mendatangi Polsek Gegesik guna mendukung proses hukum kepada pelaku sampai dengan mendapatkan kepastian hukum, tegasnya. Kamis (11/04/2024).

Sementara itu ditempat terpisah, Kabiro Hukum Non Litigasi LBH ELIT Cirebon Raya, Asyrofuddin, S.PdI., S.H., M.Pd. bahwa penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar pasal 170 KUHAP pelaku harus diamankan dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.(Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button