Tak Berkategori

Seleksi Akademis Balon Kuwu Kabupaten Cirebon Menuai Kontroversi Dan Terkesan Lempar Tanggungjawab.

Cirebon, suaraindependentnews_id.
Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) menolak Jika pihaknya di katakan sebegai panitia penyelenggara seleksi akademis Bakal Calon (Balon) Kuwu. Penolakan tersebut di sampaikan oleh KTU. UMC Reza Arif Setiawan, M.Pd.

Reza mengatakan, pihaknya hanya menyewakan tempat sarana dan prasarana, terkait dengan tim teknis, tim penilai, serfer, password, soal jawaban, dan hasil penilaian, semua dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam hal ini DPMD,” tegasnya. Rabu, 27/10/2021

“Kami tidak mempunyai kewenangan apapun dalam soal seleksi para Balon yang mengikuti seleksi secara akademis, pasalnya kami hanya menyewakan tempat, mangga pertanyakan ke DPMD,” tegas Reza

Beberapa hari ini publik di hebohkan oleh pemberitaan terkait adanya nota keberatan atas hasil seleksi secara akademis dari Balon Kuwu yang tidak lolos seleksi, nota keberatan tersebut di buat oleh pendukung dan simpatisan Mashendra Balon Kuwu dari Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang telah dinyatakan tidak lolos seleksi.

Seleksi akademis tersebut di lakukan oleh Pemkab Cirebon dengan menggandeng UMC dengan maksud untuk menjaring lima Bakal Calon yang layak di tetapkan sebagai calon Kuwu yang berhak mengikuti kontestasi Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak pada 21 November 2021 nanti.

Nota keberatan tersebut di sampaikan oleh sekelompak warga pendukung Mashendra dalam bentuk surat yang di tandatangani oleh kurang lebih 300 orang perwakilan warga yang di tujukan ke BPD, PPS Desa Ciperna, Kantor Camat Talun, dan Kantor Dinas DPMD serta (UMC) selaku penyelenggara seleksi secara akademis.

Berdasarkan penelusuran, team menemukan fakta bahwa, adanya saling lempar tanggung jawab dalam hal penyelenggaraan seleksi balon Kuwu , hal ini setelah team berhasil menemui Sekertaris Kecamatan (Sekmat) Talun, Syafrudin Aryono atau yang akrab di sapa Ary. Ary mengatakan, perihal persoalan ketidak puasan dari pihak pendukung dan simpatisan salah satu calon yang di nyatakan tidak lolos, seperti salah satu Balon dari Desa Ciperna Kecamatan Talun, pihaknya akan berkordinasi dengan DPMD Kabupaten Cirebon, pasalnya Kecamatan bukan sebagai penyelenggara, akan tetapi hanya bertanggung jawab memfasilitasi secara administrasi,” ungkapnya.

Terkait dengan hasil seleksi secara akademis yang diterima oleh para Bakal Calon Kuwu, adalah hasil sistem komputer yang bersifat otomatis, dan pihaknya mengaku kurang paham, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari UMC dan pihaknya hanya akan melakukan langkah berkordinasi dengan DPMD selaku penyelenggara di tingkat Kabupaten” ujar Ary.

Senada dengan Kabid Desa DPMD Kab. Cirebon Aditia Arif Maulana (Adit) yang mengatakan bahwa, hasil seleksi yang di berikan kepada para Balon Kuwu yang mengikuti seleksi secara akademis saat itu adalah merupakan jawaban dari sistem komputer yang telah di program secara otomatis.

“Untuk lebih jelasnya mangga tanyakan kepada pihak panitia penyelenggara dalam hal ini UMC,” jelas Adit

Adit mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada Perbup No 74 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2021, kami tinggal melaksanakan sesuai dengan aturan Perbup tersebut.

“Mengenai langkah apa yang akan di tempuh dalam menanggapi ketidakpuasan pendukung dan simpatisan dari salah satu Balon Kuwu yang tidak lolos di Desa Ciperna Kecamatan Talun, kami belum bisa menentukan sikap apapun,” pungkasnya. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button