PeristiwaTak Berkategori

Tabik Burangsang, Pendemo Dari Nagari Gantung Ciri Tak Terima Wali Nagarinya Dikatakan Maling Uang Rakyat

Demo masyarakat Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok di gedung DPRD Kabupaten Solok berakhir ricuh

Kab Solok, Suaraindependent.idRatusan massa aksi demontrasi yang berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Nagari (AMPN) Gantung Ciri, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok. Aksi demo tersebut terjadi untuk kedua kalinya, demo pertama dilakukan Selasa, 13 Desember 2023 pekan lalu.

Aksi demo yang kedua kali ini sempat diwarnai dengan pelemparan botol oleh peserta demo. Aksi anarkis tersebut dipicu oleh ucapan Bupati Solok Epiyardi Asda, yang mengatakan pemberhentian sementara Walinagari Gantung Ciri karena ada indikasi maling uang rakyat

Ucapan Bupati tersebut juga dibalas balik dengan ucapan “Anjiang Ang” oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Solok, Dendi,S.Ag. Akibatnya, aksi demo tersebut berbuah kericuhan dan berakhir anarkis

Seperti diketahui, kericuhan tersebut berawal dari kedatangan Bupati Solok Epiyardi Asda untuk menemui aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Solok tersebut. Pada kesempatan itu, Bupati langsung menyambangi peserta aksi demo dan memberikan keterangan terkait pemberhentian Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha,

Ia mengatakan “bahwa pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri lantaran yang bersangkutan tersangkut dugaan kasus penyelewengan anggaran Nagari berdasarkan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inpektorat”

Massa yang merasa kecewa dan tidak terima dengan penjelasan Bupati Solok terkait alasan pemberhentian Wali Nagarinya, memicu emosi massa. Sebagai bentuk tidak terima atas ucapan Bupati Solok Epyardi Asda, masa spontan melemparkan botol dan gelas air mineral ke arah Bupati Solok.

Beruntung, selain petugas keamanan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura DPRD Kabupaten Solok Aji Zamroni, SH bisa meredam emosi para peserta aksi demo, dan meyakinkan pendemo bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Solok akan diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Di depan peserta demo, Aji Zamroni meminta Bupati Solok Epiyardi agar tidak kasar kepada masyarakat. Karena menurutnya, masyarakat yang datang hari ini ke DPRD dalam rangka aksi demo telah melaksanakan hal tersebut sesuai Undang-undang (UU).

Protapnya sudah jelas, saudara Bupati anda jangan kasar. Jangan kasari masyarakat mu, dengar itu. Kalau masyarakat datang ke DPRD, ini lembaga saya, dengarkan itu karena yang punya lembaga saya. Anda di sana (Kantor Bupati), jangan marah-marah di sini,” ujar Aji Zamroni.

Kepada masyarakat (Aksi demo), Aji Zamroni pun meminta agar jangan anarkis. Karena dirinya juga berdiri bersama masyarakat dan rela menunda perjalanan dinasnya ke luar daerah, demi menerima aspirasi dari masyarakatnya

Para peserta aksi demo sudah pada pintar, namun kalau ada yang mencoba memprovokasi, memancing-mancing, jangan lakukan anarkis. Apa yang diinginkan masyarakat datang ke lembaga DPRD, kami sudah mewakili

Kalau bapak dan ibu menyampaikan aspirasi ataupun surat terkait kebijakan Bupati (Yang dinilai merugikan masyarakat), ya ke DPRD. Sesuai tupoksi kami, kami adalah perwakilan bapak/ibuk. Surat bapak/ibuk tersebut akan kami tindaklanjuti, ujarnya.

Hal ini ditekankan juga oleh anggota DPRD Kabupaten Solok, Dendi, S.Ag yang ikut dalam aksi massa. Dendi menegaskan masyarakat Nagari Gantuang Ciri tidak terima ucapan Bupati Solok Epyardi Asda yang menyebut Wali Nagari Gantuang Ciri maling uang rakyat dihadapan masyarakat Nagari Gantung Ciri yang tengah menggelar aksi demo

Beruntung petugas keamanan yang sejak awal mengawal dan mengamankan jalannya aksi demo berhasil menahan dan meredam emosi massa. Aksi saling dorong antara massa dan petugas keamanan sempat terjadi.

Namun kericuhan yang lebih meluas berhasil diredam petugas keamanan. Dalam aksi tersebut, massa kembali meneriakan yel yel dan tuntutan mereka agar segera ditindak lanjuti

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok juga tampak menemui massa aksi. Anggota DPRD Kabupaten Solok Hafni Hafis yang juga menemui massa aksi mengatakan dirinya bersama anggota DPRD Kabupaten lainnya mendesak pimpinan dewan untuk memanggil inspektorat untuk meminta penjelasan terkait hasil temuan LHP

Zamroni anggota DPRD Kabupaten Solok yang juga turun menemui massa, juga menegaskan bahwa masyarakat yang datang menyampaikan tuntutan mereka merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang undang. Dan dirinya siap memperjuangkan hak dan tuntutan masyarakat

Dalam aksi itu, massa juga menyerahkan surat tuntutan mereka kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra agar ditindak lanjuti.

Dihadapan sejumlah wartawan, Dodi Hendra bersama Dendi mengatakan akan meneruskan surat tuntutan masyarakat nagari Gantuang Ciri itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.

Kita akan menindak lanjuti surat tuntutan masyarakat nagari Gantuang Ciri ini dengan menyurati Mendagri melalui Gubernur,” ujarnya.

Menurutnya kalau alasan pemberhentian Wali Nagari Gantuang Ciri karena hasil temuan inspektorat itu tidak dapat dibenarkan dan menyalahi konstitusi. Pada hal pemeriksaan inspektorat bersifat pembinaan dan masih belum jatuh tempo sesuai rentang waktu penyelesaian selama 60 hari semenjak hasil temuan inspektorat itu disampaikan.

Kalau hanya berdasarkan hasil temuan bisa memberhentikan Wali Nagari, Dodi Hendra menyebut kalau begitu sejumlah pejabat daerah juga bisa diberhentikan dari jabatannya karena mereka juga ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumbar.

Mengapa Bupati tidak melakukan kebijakan yang sama” tegasnya.

Usai menyuarakan tuntutan mereka, masa langsung membubarkan diri dengan tertib. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button