Tak Berkategori

Terkait Somasi Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, Dewan Pers Panggil Penangguhgjawab/Pimpinan Redaksi Media Redaksi Siber cirebonbagus.id.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Dewan Pers telah melayangkan surat panggilan kepada Penanggungjawab/Pimpinan Redaksi Media Siber cirebonbagus.id Cirebon terkait berita berjudul “Diduga Menyewakan Titisara ke Dua Orang, Kuwu Desa Gombang Dilaporkan ke Polisi” yang diunggah pada 18 November 2022 yang lalu.

Surat panggilan dari Dewan Pers yang telah diterima oleh Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, A Maman Roenza selaku pengadu yakni dengan Nomor : 99/DP/K/I/2023, Perihal: Penilaian Sementara dan Rekomendasi. Surat tersebut di keluarkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. selaku Ketua Dewan Pers.

Seperti diketahui sebumnya, Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, A Maman Roenza telah melaporkan Media Siber cirebonbagus.id Cirebon kepada Dewan Pers pada tanggal 9 Desember 2022, karena berita yang di unggah dinilai telah merugikan nama baik pihak Pemdes dan Kuwu Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Selain itu juga, berita tersebut telah melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers, pasalnya tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak kami, tegas A Maman Roenza, Senin (30/1/2023).


Selanjutnya, masih menurut A Maman Roenza, bahwa hal ini terpaksa kami laporkan ke Dewan Pers, karena sebelumnya telah kami coba bersurat kepada pihak Pimpinan Redaksi Media Siber cirebonbagus.id, namun pihak dari Penanggungjawab/Pimpinan Redaksi Media Siner cirebonbagus.id. nampak tidak mempunyai itikhad baik.

Masih menurut A Maman Roenza, bahwa pihaknya akan menghormati dan menjunjung tinggi Dewan Pers dalam menindaklanjuti laporan kami. Adapun untuk langkah/upaya hukum terkait adanya unsur pencemaran nama baik atas berita yang diunggah Media Siber cirebonbagus.id., masih dalam pertimbangan pihak kami, ungkap A Maman Roenza. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button