Tak Berkategori

ICW Minta KPK Turun Dan Usut Dugaan TPPU Dengan Dalih Hutang Sebesar 35 Miliar Rupiah Yang Melibatkan IR.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Terpidana mantan Bupati Kabupaten Cirebon Dr. Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si, yang divonis telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sehingga merugikan Negara 64 miliar rupiah, sebagian hasil uang korupsi tersebut diduga kuat mengalir kepada IR selaku Bupati Cirebon sudah mulai bergulir ke permukaan.

Berdasarkan Akta Perjanjian pada Notaris Ermila Ananta Cahyani (sebagaimana dilansir dari salah satu media online edisi 16 Januari 2024), bahwa Bupati IR mengakui berhutang pada Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp.35 miliar, hal ini sesuai bukti kwitansi pemberian hutang tersebut dilakukan selama lima kali (5×) dengan rekayasa tenggang waktu sangat berdekatan sehingga terkesan sangat janggal mengingat nilai pinjaman tersebut sangat fantastis, ungkap Andre.

Masih menurut Ketua ICW (Independent Coarruption Watch) Andre Maman Roenza melalui ponselnya pada 3 Maret 2024 menyampaikan bahwa fihaknya banyak memiliki bukti terkait dugaan TPPU tersebut. Bahkan proses dari Lima kwitansi pinjaman tersebut, Andre menjabarkan bahwa:
1.Pinjaman pertama sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/6/2017)
2.Pinjaman kedua sebesar Rp.10.000.000.000.-(6/9/2017)
3.Pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000.000.-(8/12/2017)
4.Pinjaman keempat sebesar Rp.5.000.000.000.-(6/2/2018)
5.Pinjaman kelima sebesar Rp.5.000.000.000.-(5/3/2018)

Masih menurut Andre, hutang dengan nilai puluhan miliaran dan tenggang waktu hanya per tiga bulan tanpa ada kejelasan maksud dan tujuan hutang tersebut, sangat janggal dan tidak masuk akal sehat sehingga terkesan adanya dugaan rekayasa bahwa hutang itu hanya modus operandi dengan tujuan menutupi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Terpidana Korupsi Gratifikasi Sunjaya Purwadisastra, dan Bupati IR diduga kuat sebagai penerima atau sebagai penampung uang hasil kejahatan korupsi tersebut.

Bila memang dugaan itu benar, maka ini jelas Bupati IR sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan Negara puluhan miliar rupiah, dapat dijerat dengan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, tegas Andre.

“ICW sangat berharap kepada KPK untuk bisa turun dan mengusut dugaan kuat TPPU yang diduga melibatkan Bupati IR.” pungkasnya (Kabiro).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button