Tak Berkategori

Polres Cirebon Kota, Pelaku Tabrak Lari Di Stadion Bima, Di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Cirebon Kota, suaraindependentnews_id. – Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus tabrak lari yang videonya viral. Kedua tersangka tersebut berinisial RNM, dan rekannya berinisial CH yang saat mengemudi dalam kondisi mabuk. Kini kedua tersangka ditahan Polres Cirebon Kota.

Fihak Polres Cirebon Kota setelah melakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya mereka positif mengonsumsi Psikotropika jenis obat penenang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP. M Fahri Siregar mengatakan, bahwa keduanya sempat terlibat keributan di kawasan Stadion Bima dengan sejumlah orang. Saat itu, tersangka RNM sempat mengancam salah seorang tukang parkir di lokasi Bima.

“RNM ini terkena pukulan dari salah seorang di kawasan Stadion Bima. Kemudian RNM melarikan diri menggunakan mobilnya. Dan, meninggalkan CH,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar kepada awak media saat Jumpa Pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut, M Fahri menjelaskan, keduanya mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) saat berada di kawasan Stadion Bima bersama salah seorang teman wanitanya. Sebelum menuju Stadion Bima, disampaikan M Fahri, keduanya sempat membeli dan positif mengkonsumsi Psikotropika.

“Yang membeli obat ini adalah saudara CH,”
jelas M Fahri.

“CH sempat mengancam orang di kawasan Stadion Bima dengan menggunakan obeng. Sempat juga ingin diamuk massa. Kemudian petugas dati Kepolisian datang untuk mengamankannya,”
kata Fahri menambahkan.

Kedua tersangka dijerat pasal berbeda. RNM dijerat pasal 311 jo 312 UU Nomor 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp.78 juta.

Sedangkan untuk CH, dijerat pasal 62 UU Nomor 5/1997 dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda sekitar Rp.100 juta. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button