Tak Berkategori

FKKC Akan Bela Dan Lindungi Kuwu Aktif, Termasuk Kuwu Gempol Kabupaten Cirebon.


Cirebon, suaraindependetnews.id | Salah satu komitmen FKKC untuk seluruh kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon yakni siap untuk membela dan melindungi kuwu yang masih aktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang legalitasnya jelas, termasuk Kuwu Gempol.

Terkait permasalahan yang terjadi dan dialami oleh Kuwu Gempol, Muali menjelaskan melalui by phone, memang benar, Kuwu Dedi pernah di non aktifkan oleh Bupati Cirebon atas laporan dari masyarakat Desa Gempol, mamun sekarang Kuwu Dedi telah diaktifkan kembali oleh Pemkab Cirebon sebagai Kuwu Gempol. Sesuai isi surat pengaktifan Dedi selaku Kuwu Gempol, maka FKKC berkewajiban mengawal dan mendukung langkah Pemkab Cirebon tersebut, terangnya.

Atas dasar itu, kami dari FKKC berencana ingin melakukan aksi damai didepan Kantor Bupati Cirebon guna memberikan dukungan atas pengaktifan kembali Kuwu Dedi, jelasnya.

Masih menurut Muali, FKKC sangat menyadari dan sudah mempertimbangkan rumor miring yang bakal berkembang dari rencana aksi damai yang FKKC terima. Namun niat FKKC dalam aksi damai tersebut, perlu FKKC tegaskan kembali, yakni semata demi memberikan dukungan kepada Pemkab Cirebon atas pengaktifan kembali Kuwu Dedi.

Adapun soal penilaian kinerja atas kebijakan yang dilakukan oleh Kuwu Dedi oleh masyarakatnya sendiri, itu internal Kuwu dengan warga masyarakat Gempol, dan FKKC tidak akan ikut campur lebih jauh, tegas Muali.

Namun untuk diketahui bersama, bahwa permasalahan yang terjadi di Desa Gempol itu, menjadi wajib hukumnya bagi FKKC untuk memberikan perlindungan dan juga dukungan kepada Kuwu Dedi sebagai kuwu yang sah secara hukum dari hasil Pilwu serentak tahun 2021, tambah Muali yang juga Kuwu Keraton.

Jadi, tidaklah berlebihan jika permasalahan yang dialami Kuwu Dedi merupakan permasalahan FKKC juga. Sebab yang bersangkutan merupakan bagian dari FKKC. Dan FKKC akan mebela dan melindungi kuwu se-Kabupaten Cirebon ketika bermasalah, selama belum adanya keputusan bersalah dari pengadilan dan atau diberhentikan baku oleh Bupati/Wali Kota, tuturnya.

Terkait diundurnya aksi damai yang dilakukan oleh FKKC, Muali juga menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Polresta Cirebon dan Ketua DPRD bersama Pengurus FKKC pada Minggu, 8 Januari 2023 yang digelar di Mako Polresta Cirebon, dan juga berdasarkan surat pembatalan ujuk rasa dari fihak FMPD yang langsung ditandangani diatas materai oleh H Hasan Sambudi.

Dengan dibatalkannya aksi damai/aksi unjuk rasa dari FKKC dan FMPD, berharap menjadi sarana untuk instropeksi dan menghidupkan kembali komunikasi serta kordinasi Kuwu Dedi dengan masyarakatnya, sehingga bisa kembali bersama untuk membangun Desa Gempol yang lebih baik lagi.

FKKC juga mengajak untuk sama-sama menjaga marwah Kuwu untuk satu rasa, sama rasa dalam menjalankan Program Desa, supaya kuwu bisa fokus dan bersatu dalam menjalankan tugasnya dan merealisasikan Program Pembangunan Desa sesuai keinginan warganya. Muali juga berharap, Kuwu Dedi kedepan untuk bisa lebih proaktif serta mengedepankan kepentingan masyarakat demi kondusifitas Desa Gempol, pungkasnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button