Tak Berkategori

LBH ELIT Cirebon Raya Dan DPP NCW: Politik Uang Tantangan Besar Pemilu 2024


Cirebon, suaraindependentnews.id | Politik Uang menjadi salah satu ancaman serius Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Politik Uang tidak lagi antara peserta dan pemilih, tetapi merambah ke penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, saat menjadi narasumber dalam webinar Politik Uang: Potensi, Pencegahan, dan Penindakan pada Kamis, 9 Februari 2023 yang lalu di Jakarta yang di lansir dari media online Kompas.

“Politik uang kini merambah sampai pada penyelenggara Pemilu. Ini menjadi hal yang penting bagaimana melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberian sanksi,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Menurut Sekjend DPP Nusantara Corruption Watch (NCW), Asyrofuddin, S.Pd.I., M.Pd., bahwa DKPP dan Penyelenggaran Pemilu memiliki peran yang sangat besar dalam upaya pencegahan Politik Uang. Menurutnya, keputusan untuk menjatuhkan sanksi riil oleh DKPP, KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaran Pemilu kepada pelaku Politik Uang, guna memberikan efek jera kepada siapapun yang terlibat Politik Uang. Begitu juga DKPP dalam memberikan sanksi dan hukuman kepada penyelanggara Pemilu yang terlibat Politik Uang, tegasnya.

Sementara itu, Andre Maman Roenza Ketua DPP NCW sangat mengapresiasi kepada DKPP yang memberikan sanksi dan hukuman tegas bagi Penyelenggara Pemilu yang berani melakukan Politik Uang, yakni telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih dalam perkara 123-PKE-DKPP/III/2021 yang terbukti menerima uang dari salah satu calon Anggota Legislatif dengan menjanjikan sebanyak 20 ribu suara, sebagaimana yang dilansir dari media online Kompas.

Selain itu, pada perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020, sambung Andre Maman Roenza, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terbukti menerima uang dan menjanjikan perolehan suara bagi calon Anggota Legislatif. Ini sebagai salah satu bukti keseriusan bagi penyelenggara Pemilu dalam upaya berjalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti untuk meminimalisir peaktek Politik Uang, ungkap Andre Maman Roenza yang juga sebagai Ketua LBH ELIT Cirebon Raya.

“Putusan DKPP ini menjadi warning sekaligus edukasi bagi penyelenggara Pemilu agar bertindak berhati-hati dan sesuai Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, begitu juga untuk peserta/konsenstan Pemilu 2024 (khususnya) di Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan Politik Uang untuk meraih suara kemenangan,” tegas Sekjend DPP NCW.

Tantangan lain Pemilu tahun 2024 adalah masyarakat telah menganggap lumrah Politik Uang. Mengutip hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2019, sebanyak 48% masyarakat beranggapan jika politik uang hal yang biasa, jelas Ketua LBH ELIT Cirebon Raya dan juga Ketua DPP NCW yang diperkuat oleh Sekjend DPP NCW, Senin (3/4/2023).

“Ini merupakan tantangan besar bagi seluruh stakeholder di tanah air, khususnya di Kabupaten Cirebon, bagaimana membuat regulasi yang jelas sebagai salah satu syarat Pemilu yang demokratis. Tentu saja di dalamnya menyangkut bagaimana penindakan dan sanksi bagi pelaku Politik Uang.” pungkas Asyrofuddin yang juga Kabiro Non Litigasi LBH ELIT Cirebon Raya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button