Tak Berkategori

LKBH BIBIT Cirebon Adakan Rakerin 2022 Dan Pelantikan Serta Pengukuhan Paralegal Mediator Dan Advokat.

Kuningan, suaraindependentnews_id. || Kantor Pengacara Mediator dan Konsultasi Hukum, Advokat Qorib, SH., MH., CIL., C.Me., LKBH BIBIT Cirebon pada awal tahun 2022 mengadakan giat Rakerin 2022 dan Pelantikan serta Pengukuhan Paralegal Mediator Dan Advokat selama 3 (Tiga) hari, dari tanggal 21-23 Januari 2022 yang bertempat di Hotel Ayong Cilimus Kuningan.

Dalam kegiatan tersebut, Advokat Qorib sengaja menghadirkan banyak para pakar hukum serta bidang keilmuan lainnya yang liner demi penguat keilmuan dan pengetahuan untuk para Paralegal dan Advokat yang akan dikukuhkan nantinya bisa bekerja dengan profesional.

Seperti halnya dihari pertama, yakni Jum’at malam (21/1/2022), kegiatan diisi dengan diskusi bersama Prof. Dr. Ibnu Artadi, SH., M.Hum.

Kemudian dihari berikutnya, agenda diisi dengan materi “Hukum Acara Pidana Dalam Teori Praktek dan Pengetahuan, Keterampilan, Kemahiran Hukum (KKH)” narasumber oleh Advokat Sudarno, CR., SH., MH., Sabtu (22/1/2022).

Para peserta setelah mendapatkan Materi tentang KKH, dilanjutkan dengan materi berikutnya dari Dr. Hermanto, SH., MH. tentang “Mengenal Profesi Advokat, Mediator dan Koruptor Kesamaan serta Perbedaannya Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.”

Selain itu, Advokat Qorib juga menghadirkan Ketua IKA UGJ, AKPB (H) Mahyudin Sugianto, SH., M.Si. sebagai narasumber, dan Prof. Dr. Sugiyanto, SH., MH. dengan materi “Omnibus Law untuk Sinergisitas, Harmonisasi Penataan Regulasi Nasional dan Daerah dalam Bingkai NKRI.”

Juga hadir sebagai narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab.Cirebon, Bunda Hj. Fifi Sofiyah. Dalam kesempatan ini, KPAID Kab.Cirebon memberikan materi tentang “Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Di Masa Pandemi dan Pasca Pandemi Covid-19.”

Advokat Qorib sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh narasumber atau pemateri yang berkesempatan berbagi ilmu dan wawasannya di acara yang kami selenggarakan.

Berharap, semua ilmu dari seluruh narasumber atau pemateri mampu diserap dan menjadi bekal ketika membantu masyarakat, pungka Advokat Qorib yang sering disebut dengan istilah Advokat Kampung, tapi bukan Kampungan. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button