Tak Berkategori

Ketua LBH ELIT Cirebon Raya Ingatkan, Pemberi Dan Penerima Politik Uang Terkena Sanksi Pidana.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, A Maman Roenza mengingatkan, siapapun oknum yang melakukan praktik politik uang dalam Pilkada atau Pemilu, akan dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman pidana ini diberikan terhadap oknum yang memberi atau menerima praktik politik uang tersebut.

“Politik uang itu terjadi karena dua hal, ada yang memberi ataupun yang menerima, konsekuensinya apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut yaitu pidana,” tegasnya, Minggu (29/1/2023).

A Mamam Roenza menjelaskan, aturan hukum pelaku politik uang dalam Pilkada l atau Pemilu terdapat dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya baik Pemilu maupun Pilkada, pada tahun 2018, sedikitnya ada 24 orang terpidana politik uang. Lalu pada tahun 2019 sudah ada 69 orang yang dijatuhi pidana karena politik uang.

A Maman Roenza menambahkan, LBH ELIT Cirebon Raya berencana akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu untuk ikut serta berkontribusi membantu pengawasan secara langsung dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Selain itu, LBH ELIT Cirebon Raya akan bekerjasama dan mendorong Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk menerapkan sanksi yang lebih tegas dan menangkap pelaku politik uang. Tanpa pandang bulu.

“Tentunya sudah ada Gakkumdu, yang didalamnya ada Kejaksaan, Polri dan Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk menindak dan menjatuhkan hukuman berat bagi siapapun yang melakukan politik uang, LBH ELIT Cirebon Raya hanya sebatas membantu saja, adapun ketika diminta bantuan langsung maupun tidak langsung, kami siap, tegasnya.

A Maman Roenza sendiri beserta para advokat dari LBH ELIT Cirebon Raya menegaskan, tidak akan segan-segan melaporkan dan penegasan sanksi terberat kepada siapapun yang melakukan politik uang, baik dari pasangan kandidat calon ataupun Partai Politik (Parpol).

LBH ELIT Cirebon Raya akan terus ikut serta melakukan pengawasan-pengawasan untuk mencegah adanya politik uang. Ada neberapa hal yang perlu dilakukan antara lain dengan qcara melakukan Sosialisasi Gerakan Anti Politik Uang kepada Parpol dan kandidat calon serta masyarakat luas yang rawan adanya politik uang.

A Maman Roenza berharap, praktik politik uang di Kabupaten/Kota Cirebon bisa diminimalisir. Terlebih lagi apabila kesadaran masyarakat telah terbangun untuk sama-sama mengawasi penyelenggaraan hajatan pilkada nanti.

“Masyarakat yang mempunyai peran langsung. Jadi pihak pihak yang mempunyai keinginan melakukan politik uang tidak ada yang terjadi”, tuturnya.

Sebagai informasi, dalam rangka mencegah politik uang, LBH ELIT Cirebon Raya akan mencoba berkomunikasi dan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota Cirebon unruk menggelar kegiatan pencanangan desa antipolitik uang yang menjadi proyek percontohan di beberapa tempat, jelasnya.

Karena menurut A Maman Roenza, bahwa sesungguhnya yang merusak tatanan demokrasi politik kita, yakin menjamurnya praktik politik uang dan black kampanye. Maka politik uang harus di tindak dengan tegas, pungkasnya (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button